Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan edukasi Penyuluh Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil Prov Kalsel di Banjarbaru.
“Kegiatan ini kita memberikan pemahaman kepada saudara pelaku usaha mikro terkait dengan perlindungan usaha mikro dan usaha kecil,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, Rabu (12/6/2023).
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus mendapatkan perlindungan sebagaimana pemerintah sepakat bahwa UMKM harus dilindungi, karena berperan sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, upaya pemerintah memberikan perlindungan didasari dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Hal ini dijabarkan sehingga dapat membuat berbagai aturan kebijakan pada aspek seperti; kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
“Melalui PP tersebut juga disebutkan jika salah satunya mengatur mengenai penanggungan biaya pembinaan dan pendampingan usaha terkait perizinan usaha dan bantuan hukum yang menjadi bagian dari upaya formalitas usaha mikro dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi dasar seperti P-IRT untuk produk olahan makanan serta sertifikasi halal dan HKI,” tuturnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 120 terdiri dari pelaku UMKM dari kabupaten kota se-Kalsel, ini dilakukan dua hari tanggal 12 dan 13 Juli 2023 dengan menghadirkan 60 peserta perharinya. MC Kalsel/Fuz