Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di OPD dan UPTD lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, TTE ini mampu meningkatkan efesiensi dan efektivitas administrasi surat menyurat.
“Selain itu TTE ini mudah dan praktis digunakan, dan bisa dimana saja dilakukan. Penerapan TTE sendiri sudah memiliki dasar hukum diantaranya Undang-Undang Informasi dan Elektronik No 11 Tahun 2008, Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Pergub Kalsel No 097 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan Lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Muslim, Banjarbaru, Senin (26/6/2023).
Muslim menambahkan, sejauh ini pihaknya mencatat dari 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 46 diantaranya aktif menggunakan TTE dan 3 OPD yang masih belum. Selain itu, dari 68 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), 29 aktif menggunakan TTE dan 39 yang belum.
Muslim pun berharap semua OPD dan pejabat mulai dari Eselon II hingga Eselon IV dilingkungan Pemprov Kalsel bisa memanfaatkan TTE ini lebih optimal.
“Kita berharap semua UPD dan UPTD di lingkup Pemprov Kalsel aktif menerapkan TTE. Kedepan kita akan targetkan semua pejabat dari Eselon II, III, IV, dan pejabat fungsional bisa memanfaatkan TTE ini. Dan sesuai arahan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan TTE ini,” ucap Muslim. MC Kalsel/Jml