Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berkomitmen dalam Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes), sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Kami telah mendatangkan tiga tenaga ahli dan tenaga teknis dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial (BIG) dalan memberikan pembekalan teknis kepada seluruh Tim Teknis Batas Desa Kabupaten se-Kalsel sekaligus melakukan verifikasi data geospasial batas desa yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang Batas Desa di tiap-tiap Kabupaten,” ucap Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, Banjarmasin, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Faried, pembekalan teknis diberikan untuk mengurangi kesalahan teknis dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa oleh Tim Teknis Batas Desa Kabupaten sehingga kondisi ini akan memperlancar proses verifikasi teknis oleh Pihak BIG.
“Setelah lolos verifikasi teknis maka pihak BIG akan menerbitkan rekomendasi teknis yang menandakan bahwa data geospasial batas desa tersebut telah memenuhi syarat teknis untuk ditetapkan di dalam Peraturan Bupati tentang Batas Desa, sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021,” tutur Faried.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa, Husairi menyampaikan, pihaknya telah memfasilitasi Dinas PMD kabupaten dalam melakukan percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dengan mendatangkan tenaga ahli dan tenaga teknis dari BIG Kalsel, melakukan pendampingan teknis ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses PPBDes se-Kalsel agar penetapan dan penegasan batas desa bisa selesai di tahun ini.
“Berdasarkan hasil evaluasi sampai saat ini ada empat kabupaten dengan progres penetapan dan penegasan batas desa terbaik di Kalsel, yaitu Kabupaten Tabalong, Kotabaru, Barito Kuala dan Tanah Bumbu, karena mereka berhasil menyelesaikan batas desa pada 82 desa dalam kurun waktu empat bulan dari bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Husairi.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meminta Peraturan Bupati untuk satu desa, hal ini dimaksudkan agar tertib administrasi dalam memudahkan pendataan dan proses perbaikan batas desa di masa yang akan datang sehingga peta setiap desa di Indonesia dibuat dengan dasar hukum berupa satu Peraturan Bupati. MC Kalsel/Ar