Dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi PNS dan Non PNS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel dan DPD REI Provinsi Kalsel di Aula Disperkim Kalsel Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan BP Tapera, dalam rangka pemenuhan penyediaan perumahan Kalimantan Selatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mana juga sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Selatan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Selatan, agar dapat memiliki rumah yang layak huni dan berkelanjutan.
“Ini bukti bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menyediakan perumahan subsidi bagi ASN,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Penandatanganan kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Plt. Direktur Utama Bank Kalsel dan Ketua DPD REI Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya berharap kerja sama ini tercipta solusi yang tepat, mampu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat di Kalimantan Selatan, karena pembangunan perumahan yang efektif dan terukur tidak hanya memberi manfaat bagi PNS dan Non PNS.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner BP Tapera, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel/tgh