Guna membantu pekerja atau buruh, pengusaha serta masyarakat umum dalam menyampaikan pengaduan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) luncurkan Posko pengaduan THR.
“Posko pengaduan THR tahun 2023 ini sudah diberlakukan dari beberapa hari yang lalu,” ucap Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, Banjarmasin, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan, fungsi posko THR dalam rangka memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum. Untuk pelayanannya sendiri ada 2 cara yaitu secara tatap muka dan bisa juga melalui telepon atau Whatsapp.
“Kalau untuk pelayanan secara tatap muka bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 kabupaten/kota mulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita atapun pengaduan melalui telepon atau Whatsapp itu bisa dilakukan setiap hari selama 24 jam,” tuturnya.
Selain itu, berkaca dari tahun sebelumnya, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerja ke posko pengaduan Disnakertrans Kalsel.
“Tahun lalu, semua aduan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah hak pekerja terpenuhi melalui mediasi,” tandasnya.
Sementara itu, Irfan menegaskan bagi para perusahaan akan ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jika didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi,” pungkasnya. MC Kalsel/usu/ARH