Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak, Pemprov Kalsel Konsultasi Ke Badan Karantina Pertanian RI

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan konsultasi dan koordinasi perihal lalu lintas ternak terutama sapi antar pulau menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ke Badan Karantina Pertanian, Gedung E, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (30/3/2023).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan konsultasi dan koordinasi perihal lalu lintas ternak terutama sapi antar pulau menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ke Badan Karantina Pertanian, Gedung E, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (30/3/2023).

Sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Iqbal Yudianoor, menyampaikan tujuan konsultasi dan koordinasi lalu lintas ternak ini untuk mengetahui informasi dan solusi terkait pengendalian lalu lintas ternak sapi, kerbau, dan kambing terkait kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

“Kami di sini ingin mengetahui bagaimana lalu lintas ternak antar pulau, agar tidak ada ternak yang terkena kasus PMK maupun LSD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina, Bambang, menjelaskan bahwa Karantina Pertanian melaksanakan tugas sesuai Undang Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk melakukan pencegahan penyebaran Hama Penyakit Karantina Hewan (HPKH) diseluruh wilayah Indonesia termasuk Kalimantan Selatan. Kalimantan Selatan memiliki potensi ternak yang sangat besar dan juga sebagai penyangga Ibu Kota Negara baru, dimana Kalimantan Selatan menjadi salah satu pintu masuk ternak ke pulau Kalimantan, sehingga jangan sampai terdapat potensi penyebaran penyakit hewan menular.

“Ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan dipastikan tidak membawa penyakit baik PMK maupun LSD, karena ternak yang masuk sudah melalui prosedur karantina hewan yang ketat, di antaranya karantina selama 28 hari untuk memastikan ternak bebas LSD,” jelasnya.

Lanjut, Ia menerangkan, lalu lintas ternak masuk ke Kalimantan Selatan, difasilitasi dengan 2 unit kapal khusus ternak Tol Laut dan pemasukan ternak tahun 2023 sampai dengan 31 Maret sebanyak 5.865 ekor sapi potong, 11.843 ekor kambing dan 26 ekor kerbau untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan persiapan penyediaan kebutuhan hari besar keagamaan Idulfitri  maupun persiapan hewan kurban.

“Kebutuhan daging merah per tahun rata-rata sebanyak 7.135 ton dan baru terpenuhi sebanyak 6.058 ton, sehingga selain adanya upaya meningkatkan produksi daging sapi di Kalsel, juga dipenuhi dari luar Kalsel untuk menjamin ketersediaan pasokan,” tuturnya.

Hadir pada giat konsultasi ini Kepala Disbunnak yang diwakili Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Edi Santosa didampingi Kasi Keswan dan Kesmavet, Susanti Srirejeki , Sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Iqbal Yudiannor beserta jajarannya dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto yang diterima langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, beserta jajarannya. Humas Disbunnak. MC Kalsel/ARH

Mungkin Anda Menyukai