Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel), Muhammad Tambrin menyatakan sependapat dan sangat mendukung terhadap usulan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan agar jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H.
“Usulan tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin,” kata Tambrin, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat rata-rata BPIH 1444 H/2023 M diturunkan menjadi Rp90.050.637 dari usulan semula Rp98.893.909. Dari jumlah tersebut rata-rata yang ditanggung atau dibayarkan oleh jemaah haji sebesar Rp49.812.700.
Mekanisme pelunasannya terdiri dari 3 skema, pertama jemaah hasil lunas tunda tahun 2020 tidak lagi menambah biaya haji, kedua jemaah lunas tunda tahun 2022 membayar Rp9.400.000 dan yang ketiga berhak lunas tunda tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000.
“Selanjutnya, setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020, sehingga mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat, ini yang telah diusulkan Menag ke Komisi VIII DPR,” terangnya.
Tambrin selanjutnya mengharapkan, usulan tersebut mendapatkan restu dari Komisi VIII DPR, sebab hal itu diusulkan tidak lain dan bukan adalah untuk untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. MC Kalsel/Fuz