Maraknya situs dan iklan portal judi online di dunia maya yang meresahkan masyarakat mendorong pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs negatif.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhamad Muslim mengatakan, pemblokiran situs atau iklan negatif di dunia maya merupakan kewenangan dari Kementrian Kominfo RI.
“Untuk pemblokiran situs konten negatif ini kewenangannya ada di kementerian, sedangkan untuk di daerah kita hanya melakukan upaya pencegahan, pemantauan bersama stakeholder terkait, dan memberikan usulan pemblokiran kepada Kementerian kominfo RI,” kata Muslim, Banjarbaru, Jumat (17/3/2023).
Muslim menambahkan, usulan pemblokiran tersebut bisa saja berasal dari aduan masyarakat, permintaan dari suatu instansi, dan patroli siber.
Untuk itu, Muslim pun meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau iklan di internet yang mengandung konten negatif melalui aplikasi LAPOR Paman ataupun website aduankonten.id milik Kementerian Kominfo RI, dan aplikasi pengaduan lainnya.
“Sampai saat ini sudah banyak situs negatif hasil dari aduan masyarakat yang kita usulkan ke Kementerian Kominfo untuk dilakukan pemblokiran. Kami sangat mengapresiasi jika ada laporan dari masyarakat terkait situs negatif ini,” ucapnya. MC Kalsel/Jml