Dalam rangka mengendalikan faktor risiko kesehatan jamaah haji, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal tersebut Dinas Kesehatan Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Kesehatan Haji Ramah Lansia di Banjarmasin.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin ini sebagai langkah lanjutan dari amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pada jemaah haji.
“Sesuai dengan tujuannya yaitu mengendalikan faktor risiko kesehatan jemaah haji, menjaga agar kondisinya sehat selama di Indonesia, selama perjalananan dan pada saat di tanah suci dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang terbawa keluar atau masuk ke Indonesia,” kata Diauddin, Jumat (17/3/2023).
Diauddin menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah angka kematian jemaah haji di Kalsel ada sebanyak 7 orang, yang 4 di antaranya meninggal di tanah air dan 3 orang meninggal di Arab Saudi.
“Keadaan ini melebihi indikator angka kematian jamaah haji yaitu dibawah 1/1000 jamaah haji,” ucapnya.
Menurutnya, pada musim haji tahun 1444 H diperkirakan kurang lebih ada 32 % atau 1.242 orang calon jamaah haji Kalsel yang termasuk dalam kategori lansia (jamaah haji yang berumur lebih dari 60 tahun).
“Maka kita mengedepankan pelayanan yang humanis terutama kepada jdmaah haji lansia,” katanya.
Disamping itu, Ia menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian yakni agar bersama-sama menurunkan angka kematian jemaah haji 2023 agar berada di bawah indikator
“Kita juga mengupayakan agar calon jemaah haji, istirahat ketika memasuki asrama embarkasi haji,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh