Gelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi Untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dalam rangka melanjutkan intruksi Presiden no.2 tahun 2022 tentang program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta instruksi Gubernur no.00783 tahun 2022 tentang P3DN di Banjarbaru, Rabu (15/3/2023). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi dalam rangka melanjutkan intruksi Presiden no.2 tahun 2022 tentang program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta instruksi Gubernur no.00783 tahun 2022 tentang P3DN.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel, Ahmad Solhan di Banjarbaru, Rabu (15/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Solhan mengatakan, implementasi dari instruksi tersebut yakni pemerintah daerah perlu mempersiapkan sumber daya yang mendukung terlaksananya pengadaan secara elektronik ini, yaitu salah satunya dengan menyiapkan SDM dan perangkat pendukungnya, agar pada pengoperasian pengadaan secara elektronik lebih profesional.

“Maka pemerintah daerah mengadakan sosialisasi sekaligus workshop kepada pengguna dan penyedia, dalam proses pengadaan e-katalog terutama pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi bidang sumber daya air, bina marga dan ke cipta karyaan,” katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, agar implementasi pengaturan jasa konstruksi beserta peraturan turunannya, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dan dunia usaha dalam berkiprah di bidang jasa konstruksi.

“Diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan seksama dan bersama-sama berdiskusi, guna mendapatkan sebuah solusi terbaik khususnya terhadap pengadaan e-katalog terutama pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi,” ucapnya.

Sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran, untuk dapat diimplementasikan di daerah kabupaten/kota masing-masing.

“Hal ini dalam rangka pelayanan masyarakat jasa konstruksi di Kalimantan Selatan yang lebih baik,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai