Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP) sangat penting, karena memuat aspek penguatan koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak lainnya.
“Sehingga tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien. Sebab, kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).
Disampaikan Jaini, hadirnya Raperda tentang Fasilitasi P4GNPNP dapat mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kita ingin menekan penyalahgunaan narkoba di Banua dan menyelamatkan masyarakat, terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang dan sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ungkap Jaini.
Diutarakan Jaini, pihaknya akan bersinergi dengan SKPD lainnya dalam melakukan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba.
“Maka dari itu, kami perkuat sinergi baik itu dari segi anggaran atau sumber daya manusianya agar bisa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tutur Jaini.
Terlebih dahulu, DPRD Kalsel juga telah mengeluarkan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
“Dari Perda itu, memfasilitasi peran masyarakat dan peran pemerintah dalam pencegahan dini untuk memberantas pecandu dan peredaran narkoba,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar