Dalam rangka peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melaksanakan kegiatan survei penataan dan manajemen lalu lintas pada Simpang Tak Bersinyal Mataraman – Sungai Ulin.
Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 4 Point (1) huruf f, bahwa kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu pengendalian lalu lintas pada persimpangan.
“Kegiatan survei penataan dan manajemen lalu lintas bertujuan untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis kendaraan yang melewati suatu ruas jalan,” kata Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi, Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).
Hal ini, menurut Fitri sebagai masukan dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, serta dalam menentukan rekomendasi yang tepat terhadap permasalahan pada simpang tersebut.
Fitri mengatakan, survei penataan dan manajemen lalu lintas pada Simpang Tak Bersinyal Mataraman – Sungai Ulin nantinya diharapkan akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. MC Kalsel/scw