Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota (RPIP dan RPIK) melalui Focus Group Discussion (FGD).
“Dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang RPIP Kalsel 2018-2038 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri,” ucap Mahyuni, Banjarbaru, Jumat (17/2/2023).
Disampaikan Mahyuni, pertimbangan melaksanakan evaluasi dan perbaikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang RPIP Kalsel setidaknya ada tiga, yaitu terlampauinya target kinerja laju pertumbuhan ekonomi industri pengolahan non migas pada tahun 2021 sebesar 6,23 persen bahkan melampaui target 2023 yang hanya 5,65 persen.
“Kemudian, komponen hilirisasi produk industri pengolahan hasil tambang yang belum terkaper, seperti hilirisasi batubara menjadi methanol, DME, mono ethylane glycol, amoniak, soda ash, silika, kaca, propylene, polypropylene, pupuk dan berbagai produk turunan lainnya, hilirisasi biji besi dan biji nikel menjadi nicel matte, baja karbon, baja paduan, baterai lithium, metal forming dan pengolahan sawit yang belum terkaper menjadi produk oleo energy dan oleo fiber serta program prioritas dan target indikator kinerja Perda RPJMD Provinsi Kalsel tahun 2021 hingga 2026,” ungkap Mahyuni.
Mahyuni menjelaskan, dalam memulihkan dan meningkatkan kinerja pembangunan industri perlu disusun perencanaan pembangunan industri yang sistematis, komprehensif, solutif dan futuristik.
“Kita memerlukan struktur industri di daerah yang kuat dan kokoh, yaitu kemitraan usaha, hilirisasi industri, membangun jaringan rantai pasok, membangun klaster industri yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan daya saing industri,” sebut Mahyuni.
Diutarakan Mahyuni, sesuai program prioritas Gubernur Kalsel 2021-2024, yaitu hilirisasi industri diawali dengan penyusunan dokumen kajian hilirisasi industri dan rantai pasok bahan baku industri yang telah dilaksanakan di 2022.
Mahyuni pun menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan pembangunan industri, seperti pemanfaatan sumber daya alam, standardisasi industri, P3DN, pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Maka dari itu, sudah ada pengelolaan sumber daya unggulan dari karet dengan volume 15.000 ton/bulan, sawit 2.000 ton/jam, batubara 1,6 miliar ton, biji besi 600 juta ton dan kehutanan HTI >368.124 m³,” tutur Mahyuni. MC Kalsel/Ar