Pentingnya Raperda RTRW Provinsi Kalsel 2023-2043 dalam Menyusun Kebijakan Tata Ruang

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar (dua kiri) menyerahkan naskah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 kepada Wakil Ketua I DPRD Kalsel, M Syaripuddin (dua kanan) pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (15/2/2023). MC Kalsel/Ar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2023-2043 memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Diutarakan Roy, dengan hadirnya Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 memberikan pedoman bagi kabupaten/kota dalam membangun daerahnya untuk beberapa tahun kedepannnya agar bisa bersinergi dalam membangun Kalsel.

“Maka dari itu, Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043 dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal,” ungkap Roy.

Dijelaskan Roy, selama ini pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. 

“Faktor internal yang berpengaruh, diantaranya peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas, dan kuantitas sumber daya manusia dan faktor eksternal yang berpengaruh, diantaranya pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional,” sebut Roy.

Roy pun melanjutkan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi.

“Sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2015-2035 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan sekarang,” kata Roy. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai