Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara virtual, di Banjarbaru, Selasa (14/2/2023).
Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan refleksi selama sembilan tahun penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam penguatan Pemerintahan Desa dan Rakornas dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Eko Prasetyanto menginginkan, dari Rakornas dapat memaksimalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk lebih baik lagi dalam memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan desa melalui sinergitas Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat.
“Sehingga dari 75.265 desa dan 8.497 kelurahan perlu pengaturan komprehensif yang disertai dengan program inovasinya,” kata Eko.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan menyampaikan, hingga sekarang ini desa-desa di Kalsel semakin membaik, hal ini dikarenakan support dan motivasi dari Gubernur Kalsel kepada jajaran Dinas PMD agar terus bekerja keras memajukan desanya.
“Maka dari itu, dari Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat tepat dalam rangka mendorong Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraannya agar semakin profesional,” ungkap Sulkan.
Dijelaskan Sulkan, dorongan dalam meningkatkan profesional Pemerintahan Desa sudah sesuai dengan visi dan misi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bahwa membangun tata kelola pemerintahan semakin baik untuk memberikan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
“Digitalisasi Pemerintahan Desa ini memang diharuskan untuk terus di dorong dan peran Pemerintah Kabupaten Kota untuk merealisasikannya, serta Pemprov melakukan pembinaan, melakukan monitoringdan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar semakin profesional,” kata Sulkan. MC Kalsel/Ar