Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) itu sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
“Memang kami sampai saat ini belum mengelola JDIH dan akan diupayakan dalam mengembangkan JDIH bagi masyarakat agar semakin mengerti dengan permasalahan hukum,” ucap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).
Disampaikan Jaini, di era digital sangat diperlukan akses informasi produk hukum digital yang akan digunakan bagi masyarakat secara umum dan kepentingan akademik, serta kedinasan.
“Maka dari itu, JDIH sebagai sarana sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet dalam penyebarluasan produk hukum daerah,” sebut Jaini.
Dijelaskan Jaini, JDIH itu telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen dan informasi hukum.
“Sehingga JDIH memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel,” tutur Jaini.
Diketahui, JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum dan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengaksesnya.
“Seluruh dokumen layanan publik dalam JDIH telah tersusun dengan baik, tertib dan berkesinambungan, khususnya dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar