Rakernis Perencanaan Program Sub Urusan Bencana Tahun 2024

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira memberikan sambutan sekaligus membuka Rakernis yang diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari BPBD kabupaten kota se-Kalsel, Selasa (14/3/2023). MC Kalsel/Fuz

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Program Sub Urusan Bencana Tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira memberikan sambutan sekaligus membuka Rakernis yang diikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari BPBD kabupaten kota se-Kalsel.

“Rakernis ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan diskusi bersama terhadap proses pelaksanaan program dan kinerja BPBD di Kalsel terkait penanggulangan bencana,” sebut Fajar Desira, Selasa (14/3/2023).

Ia menjelaskan, kondisi cuaca di Kalsel yang tidak menentu dan kejadian bencana seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan, bisa saja terjadi sewaktu-waktu, dan tentu saja sangat merugikan masyarakat.

Olehnya upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB) menjadi sangat penting untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, sementara Indeks Risiko Bencana (IRB) digunakan sebagai indikator kinerja pimpinan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menunjukkan tingkat keberhasilan kinerja dalam penanggulangan bencana.

“Penanggulangan bencana dan isu-isu kebencanaan sedini mungkin harus kita kumpulkan data-datanya dan harus menjadi isu strategis baik di provinsi dan kabupaten/kota, pastikan program penanggulangan bencana sebagai program prioritas dan menjadi bagian dari misi kepala daerah,” lanjut Fajar.

Di kesempatan ini, kepada BPBD diingatkan sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, hal ini merupakan bagian dari sub-urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Disebutkan ada empat poin sebagai bahan untuk memberikan penguatan kepada BPBD dalam implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni, pertama, kepemimpinan yang kuat dan mampu membangun visi yang jelas serta mampu mengkomunikasikan prioritas lembaga kepada masyarakat.

Kedua, pengambilan keputusan yang tepat dan struktur yang baik agar bpbd dapat berkoordinasi dengan baik dengan lintas sektor. Ketiga, menempatkan personil yang tepat di tempat yang tepat sehingga dapat meningkatkan kinerja BPBD.

“Terakhir, pemetaan proses dan sistem kinerja yang efektif dengan memaksimalkan potensi dan kapasitas yang dimiliki,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai