Pelatihan bahasa isyarat merupakan salah satu dari program kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Kalsel, Selamat Riadi mengatakan, kegiatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu tersebut melibatkan seluruh SKPD yang menerima pelayanan.
“Kita harapkan instansi masing-masing yang menerima pelayanan bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya, untuk tuna rungu dan tuna wicara dengan bahasa isyarat yang telah diajarkan,” kata Selamat, Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).
Menurut Selamat, materi yang telah mereka ajarkan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan yang diinginkan, sehingga diharapkan semua peserta lebih banyak belajar lagi baik dari pengetahuan umum baik praktik secara langsung.
“Setelah pelatihan kemarin mereka bisa melayani dengan sebaik-baiknya di instansi masing-masing dalam hal pelayanan langsung terhadap masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas tuna wicara,” ucap Selamat.
Ditambahkan Selamat, targetnya meliputi pelayanan yang langsung ke masyarakat seperti Dukcapil, Samsat, Pariwisata dan semua yang bersifat pelayanan.
Diakuinya, pelatihan yang didakan sangat penting sehingga instansi sebagai pelayan masyarakat tidak hanya untuk pelayanan orang normal akan tetapi bagi penyandang disabilitas juga harus dilayani sebaik-baiknya. MC Kalsel/Rns