Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel menawarkan program tugas belajar beasiswa bagi ASN di lingkup Pemprov Kalsel.
Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi Jabatan, Frendy Ariffin mengatakan, program tersebut dilaksanakan sebagai pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.
Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan sendiri, disampaikan Frendy bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.
“Jadi di 2023 ini BKD telah menganggarkan dana untuk melaksanakan tugas belajar dengan beasiswa dari APBD Pemprov Kalsel dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan kepribadian keterampilan PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir,” kata Frendy, Banjarbaru, Kamis (9/2/2023).
Frendy menjelaskan, di 2023 ini pihaknya membuka sebanyak 10 formasi dengan rincian sebagai berikut, Program Spesialis/Sub Spesialis sebanyak 4 formasi, Program Doktor (S3) 1 formasi, Program Magister (S2) 2 formasi, dan Program Sarjana (S1)/Diploma IV 2 formasi.
“Untuk tujuan program tugas belajar beasiswa APBD Pemprov Kalsel ini kita menyarankan perguruan tinggi negeri di luar daerah dengan akreditasi minimal B,” jelas Frendy.
Frendy menuturkan, pemilihan perguruan tinggi negeri di luar daerah ini bertujuan agar ASN yang mengikuti program belajar tersebut bisa fokus dalam melaksanakannya. Hal ini juga untuk meminimalisir risiko yang dapat menghambat progres belajar mereka.
“Jika melaksanakan di dalam daerah takutnya nanti akan dibebani pekerjaan kantor, dan akan menghambat atau bahkan mereka tidak bisa menyelesaikan program tugas belajarnya. Jika sampai tidak selesai, mereka harus mengembalikan dana tugas belajar yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Kalsel, dan ini yang kita hindari,” tegasnya.
Adapun syarat minimal pangkat golongan ASN untuk mengikuti Program Tugas Belajar Beasiswa tersebut yakni untuk Magister (S2) pangkat golongan minimal III a, kemudian untuk Doktor (S3) pangkat golongan minimal III b dengan usia maksimal 45 tahun dan telah dua tahun menyelesaikan S2, program Sarjana S1/Diploma IV pangkat golongan minimal II b, serta Program Spesialis/Sub Spesialis pangkat golongan minimal III b.
Sementara untuk proses pendaftaran, lanjut Frendy, rekan-rekan ASN yang berminat bisa menyampaikan permohonan seleksi tugas belajar dengan kelengkapan sejumlah dokumen, seperti surat permohonan izin tugas belajar yang di tanda tangani oleh kepala SKPD, fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir, fotokopi ijazah dan transkrip pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Kemudian fotokopi SKP satu tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik dilegalisir, uraian tugas ASN yang bersangkutan yang disahkan Kepala SKPD, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan dari Kepala SKPD bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama dua tahun terkahir dan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin.
“Dokumen-dokumen tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi e-Mutasi dibagian pengembangan, nanti ada form permohonan pengusulan tugas belajar. Pendaftaran sendiri dibuka sampai tanggal 28 Februari,” tegasnya.
Jika jumlah pendaftar melebihi jumlah formasi yang dibuka, maka BKD Kalsel akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi peserta yang mendaftar.
Program tugas belajar dengan beasiswa dari APBD Pemprov Kalsel sendiri terus diadakan oleh BKD Kalsel setiap tahunnya dengan jumlah formasi yang berbeda sesuai dengan ketersediaan anggaran. MC Kalsel/Jml