Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2026, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel termasuk pada misi kedua yaitu mendorong ekonomi yang merata dan misi ke lima yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan bencana.
Plt Kepala Dinsos Provinsi Kalsel, Muhammadun menyebutkan salah satu isu strategis yang dihadapi yaitu kemandirian dan produktivitas penyandang disabilitas masih rendah, pemerintah daerah sangat memerlukan strategi dan kebijakan serta program yang tepat guna dan tepat sasaran.
Pada pembukaan kegiatan pelatihan bahasa isyarat, Muhammadun menjelaskan bahwa sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas melalui program rehabilitasi sosial agar mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan wajar serta meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
“Salah satu jenis layanan rehabilitasi sosial yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah memberikan aksesibilitas yang baik bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya,” kata Muhammadun, Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, aksesibilitas terbagi menjadi dua jenis yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik merupakan fasilitas yang diberikan untuk dapat keluar masuk dan menggunakan suatu bangunan, kendaraan atau fasilitas fisik lainnya dengan aman, nyaman dan mandiri sedangkan aksesibilitas non fisik merupakan fasilitas yang diberikan untuk memudahkan setiap orang mendapatkan informasi.
“Program fasilitasi aksesibilitas non fisik bagi penyandang disabilitas diberikan melalui pelatihan bahasa isyarat bagi disabilitas SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang bertujuan untuk memudahkan penyandang sensorik khususnya rungu wicara dalam mendapatkan pelayanan,” ucapnya.
Ditambahkan Muhammadun, dalam pelaksanaannya, materi pelatihan bahasa isyarat disampaikan oleh juru bahasa isyarat. Juru bahasa isyarat merupakan seseorang, baik orang dengar maupun tuli yang memiliki kemampuan menjurubahasakan bahasa isyarat secara langsung, tepat dan akurat yang telah mengenyam pendidikan juru bahasa isyarat dari organisasi tuli yang diakui oleh komunitas tuli setempat.
“Dengan dilaksanakannya pelatihan bahasa isyarat ini, semoga menjadi langkah awal untuk pemecahan permasalahan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya di Kalsel, serta dapat meningkatkan pelayanan kita kepada penyandang disabilitas,” kata Muhammadun.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dinsos Kalsel, Yudhiana Khusnan mengatakan pelatihan bahasa isyarat diadakan selama tiga hari dengan latihan yang berisi materi mengenai abjad, perkenalan, salam, anggota-anggota keluarga, kabupaten/kota, hari, bulan, tahun, angka, kata tanya, kata sifat, kata benda, kata kerja, buah-buahan, transportasi dan dialog sehari-hari.
“Tujuan pelatihan bahasa isyarat adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas sensorik rungu wicara. Sementara peserta pelatihan sebanyak 30 orang, yang terdiri dari karyawan dan karyawati SKPD dan UPTD lingkungan Pemprov Kalsel, utamanya yang memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat,” kata Yudhiana. MC Kalsel/Rns