Terus Lakukan Pengawasan, Dishut Kalsel Tertibkan 46 Aktivitas Ilegal di 2022

Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mengamankan kayu dari aktivitas penebangan liar. Dishut Kalsel/dok

Menjelang akhir 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) telah menertibkan 46 aktivitas penebangan dan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan lindung.

“Jadi temuan di kawasan hutan lindung itu hasil kegiatan operasi pembinaan tenaga pengamanan hutan yang dilakukan oleh Dishut Provinsi Kalsel, Tahura Sultan Adam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalsel,” kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Kalsel, Haris Setiawan, Banjarbaru, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan Haris, tidak seperti di 2021 lalu telah menemukan 60 aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan dan tahun ini aktivitas ilegal tanpa izin sudah berkurang, karena pengawasan terus dilakukan di setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Alhamdulillah, di tahun ini aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal tanpa izin menurun karena didukung cuaca hujan sehingga sulit beroperasi,” sebut Haris.

Haris mengutarakan, pihaknya memang memberikan teguran apabila ada aktivitas penebangan ilegal dan tambang ilegal.

“Namun, dari aktiviitas ilegal itu dilakukan tindakan penyitaan, diantaranya kayu berbagai jenis, alat penebangan ilegal seperti chainsaw, kendaraan angkutan, mesin penambangan liar dan lainnya,” ungkap Haris.

Haris pun menyampaikan, pihaknya bersama Polisi Kehutanan (Polhut) akan terus rutin melakukan pengawasan ketat dan patroli.

“Kami memang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar dapat menjaga kawasan hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus mencegah kegiatan ilegal,” kata Haris. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai