Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sidang pemeringkatan cagar budaya untuk penetapan status dan perlindungan budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Raudati Hildayati mengatakan, sebelum pelaksanaan ini pihaknya telah melaksanakan terlebih dulu kajian melalui identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya.
“Serta beberapa kali rapat, bersama Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bersertifikasi Kalsel,” ucapnya, Banjarmasin, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Bidang Kebudayaan Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah menambahkan sidang pemeringkatan Cagar Budaya ada tujuh usulan yang disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi.
“Empat usulan Kota Banjarmasin dan tiga usulan Kabupaten Banjar. Sampai saat ini kami masih memperbaiki data sesuai yang disarankan tim ahli,” katanya.
Ia berharap, setelah nanti ditetapkan cagar budaya tingkat provinsi, dapat semakin menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ditinggalkan para pendahulunya.
“Dengan adanya pemeringkatan Cagar Budaya dari sebelumnya di tingkat Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, menjadi peringkat Provinsi, ke depannya dapat memberikan perlindungan dan pelestarian,” pungkasnya. MC Kalsel/usu/ARH