Dalam meoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, dipandang perlu membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Daerah sebagai mana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, Muslim melalui Kabid E-Government, Wahdatun Nissa Alkaf mengatakan pembentukan Dewan TIK ini dilakukan, sebagai penunjang peningkatan indeks SPBE.
“Maka dari itu, kita harus menyiapkan pembentukan Dewan TIK, sehingga nilai dari SPBE meningkat,” ucapnya, di Banjarbaru, Jumat (25/11/2022).
Untuk pembentukannya sendiri, Ia menjelaskan, untuk Rapat Penyusunan Dewan TIK pada hari ini masih pada tahap awal.
“Sebenarnya inisiasi kegiatan ini sejak 2021, dengan sudah menyurati seluruh universitas yang ingin bergabung sebagai Dewan TIK,” jelasnya.
Namun, karena terjadi pandemi COVID-19, terjadi refocusing anggaran, sehingga baru bisa dilaksanakan pada 2022.
Selanjutnya, ditargetkan pada akhir tahun ini sudah bisa terbentuk Dewan TIK.
“Jadi, setelah selesai terbentuk, pada tahun 2023 nanti sudah bisa terlaksana kegiatan dari Dewan TIK itu sendiri,” pungkasnya. MC Kalsel/ARH