Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimatan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie melalui siaran persnya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang penyelenggaraan kearsipan di Pemerintah Kabupaten HSS.
“Kami ingin agar semua pengelola kearsipan di daerah dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma, standar, kriteria dan prosedur yang berlaku,” kata Nurliani, Banjarmasin, Selasa (4/10/2022).
Pengelolaan arsip yang baik, lanjut Nurliani, juga sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menyelamatkan memori kolektif daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa.
“Memori kolektif tersebut mempunyai nilai yang sangat penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Nurliani.
Sementara itu, melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Bupati HSS, Achmad Fikry, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dispersip Kalsel.
Fikry pun sependapat dengan Kepala Dispersip Kalsel, bahwa pengelolaan arsip yang baik berperan penting dalam menyelamatkan memori kolektif daerah khususnya Kabupaten HSS.
“Saya berpesan kepada para peserta perwakilan dari SKPD, kecamatan, maupun perusahaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan, agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Fikry.
Sosialisasi ini diisi Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Dwi Mudalsih, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Kamidi. MC Kalsel/Jml