Dalam rangka pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap ASN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan uji kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Subhan Nor Yaumil mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini mengacu pada peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
“Berdasarkan hal tersebut, setiap jenjang jabatan memiliki standar kompetensi yang telah ditentukan, berdasarkan pada tiga hal penilaian yakni, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” kata Subhan, Banjarbaru, Selasa (20/9/2022).
Subhan menambahkan, uji kompetensi ini menilai kualitas ASN, terutama penerapan fungsi dan perannya sebagai ASN dalam melaksanakan tugas pengelola pemerintahan.
“ASN dituntut untuk memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga mampu melaksanakan secara profesional, efektif, dan efisien sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,” tutur Subhan.
Kegiatan uji kompetensi ini dilaksanakan selama dua hari di Gedung Idham Chalid Sekretariat Daerah Kalsel, dan diikuti sebanyak 50 orang dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Jml