Guna mengembangkan implementasi dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan pangan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Advokasi Sistem Pengawasan TPP dalam Percepatan Sertifikat Laik HSP Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 di Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin mengatakan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan yang disediakan di luar rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam usaha penyediaan makanan untuk kepentingan umum, harus terjamin kesehatan dan keselamatannya.
“Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang baik dan dipelihara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat,” kata Diauddin, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Usaha Sektor Kesehatan diperlukan sertifikat laik.
Oleh karena itu, sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan makanan bagi masyarakat banyak, maka TPP memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya.
Ia berharap dalam pertemuan ini menjadi forum saling berkoordinasi, berkomunikasi, bersinergi, belajar, mengembangkan implementasi dalam memperkuat pelaksanaan pengawasan pangan.
“Diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, keahlian dan kompetensi penjamah makanan dan penanggungjawab makanan dalam pengelolaan makanan,” harapnya.
Kegiatan advokasi digelar selama dua hari terhitung mulai tanggal 19-20 September 2022 dengan jumlah peserta 49 orang terdiri atas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten/Kota. MC Kalsel/tgh