Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perpustakaan di Kabupaten, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Dispersip Kalsel.
Kedatangan rombongan Dispersip Kabupaten Balangan ini disambut baik Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Perpustakaan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar beserta sejumlah pejabat struktural dan staf Dispersip Kalsel.
Pada kesempatan ini mereka pun diajak berkeliling melihat layanan Perpustakaan Palnam, mulai dari layanan umum, layanan anak, deposit, referensi dan semua layanan lainnya, bahkan mereka juga berkenan menjadi anggota Perpustakaan Palnam.
Ditemui usai kunjungan, Wildan mengapresiasi kunjungan Dispersip Balangan untuk saling sharing dalam mengoptimalkan pelayanan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Balangan.
“Mereka sangat antusias untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan dan kearsipan mereka agar jadi lebih baik lagi. Apalagi hal ini sejalan dengan pembinaan perpustakaan yang kami lakukan di seluruh kabupaten/kota di Kalsel,” kata Wildan, Banjarmasin, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Sekretaris Dispersip Kabupaten Balangan, Herlina mengatakan, banyak ilmu yang pihaknya dapatkan dalam kunjungannya kali ini.
“Kami jauh-jauh dari Balangan berharap perpustakaan kami bisa setara seperti perpustakaan di kabupaten lain yang dapat memberikan warna baru terhadap peningkatan minat baca masyarakat setempat,” kata Herlina.
Herlina menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah setempat terus berupaya menciptakan suasana baru di perpustakaan agar bisa ramai dikunjungi.
“Kami ingin menghadirkan perpustakaan yang lebih baik, tidak hanya sebagai taman membaca saja, tapi juga sebagai tempat belajar, bekerja, bermain, dan berwisata,” tutur Herlina.
Sedangkan, Kabid Perpustakaan Dispersip Balangan, Surya menambahkan, tidak hanya terkait pelayanan perpustakaan, pihaknya juga belajar banyak terkait kearsipan seperti pengelolaan atau pelestarian arsip atau naskah kuno, dan tata cara pemusnahan arsip perpustakaan baik perpustakaan daerah ataupun sekolah.
“Kategori untuk naskah kuno yang bisa dilestarikan itu minimal berusia 50 tahun, dan saat ini kami masih kesulitan mencari jenis naskah kuno ini. Sementara untuk pemusnahan aset di tempat kami masih banyak juga yang bingung dengan tata caranya yang benar, untuk itulah kita datang ke Dispersip Kalsel minta tips dan triknya,” ucap Surya. MC Kalsel/Jml