Sebanyak 75 perusahaan industri di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Workshop Ketaatan dalam menyampaikan laporan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel, Mahyuni mengatakan, setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota, serta penyampaian dimaksud dilakukan melalui program pengelolaan SIINas.
“Jadi setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Mahyuni, Banjarbaru, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan Mahyuni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terus memacu dan secara konsisten memberikan data-data industri yang lengkap, akurat dan mutakhir.
“Kita tahu manfaat yang didapatkan dari melaksanakan workshop bagi perusahaan industri agar dapat memahami dan melakukan pelaporan sesuai aturan yang berlaku
dan pemegang akun SIINas perusahaan dapat melakukan updating data laporan industri pada setiap semester,” ungkap Mahyuni.
Dilanjutkan Mahyuni, SIINas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang didalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional.
“Sistem ini digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat dan kalangan internal Kementerian Perindustrian, serta ruang Iingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian informasi,” tukas Mahyuni. MC Kalsel/Ar