Dalam rangka percepatan penanganan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalsel, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel berkerja sama dengan Bank Kalsel untuk penyaluran dana rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy dengan Direktur Utama PT. Bank Kalsel, Hanawijaya di ruang rapat lantai 3 kantor PT. Bank Kalsel Banjarmasin.
Kadisperkim Kalsel mengatakan perjanjian kerja sama dengan Bank Kalsel ini dalam rangka untuk mempermudah penyaluran bantuan dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2022.
“Jadi dengan kerja sama tersebut, maka penyaluran akan lebih efektif dan transparan,” kata Mursyidah, Selasa (6/9/2022).
Lanjut, pada tahun 2022, pihaknya memberikan bantuan sosial rehabilitasi rumah bagi korban bencana sebanyak 136 unit kepada 5 kabupaten yaitu Kabupaten Banjar 30 unit, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 45 unit, Kabupaten Balangan 11 unit, Kabupaten Barito Kuala 25 unit dan Kabupaten Tanah Laut 25 unit.
Sedangkan untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH) sebanyak 120 unit pada 12 kabupaten/kota selain Kota Banjarmasin. Masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkann bantuan 10 unit. Anggaran untuk 1 unit rumah sebesar Rp20 juta terdiri dari untuk pengadaan bahan bangunan sebesar Rp17.5 juta dan upah sebesar Rp2.5 juta.
“Dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan ini, tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan sebagai leading sector bidang perumahan dan pemukiman. Kami tentunya berharap agar kolaborasi antar pemangku kepentingan dapat terus terjalin,” ujarnya.
Untuk diketahui kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan serta jajaran dari PT. Bank Kalsel. MC Kalsel/tgh