Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel sedang membuat inovasi baru, yakni Katalog Induk Daerah (KID) yang berisi informasi berbagai koleksi buku, guna mempermudah dalam layanan pencarian buku.
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Wildan Akhyar mengatakan, pembuatan KID sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 Bab IV Pasal 13, bahwa koleksi nasional yang berada di daerah diterbitkan dalam bentuk KID dan didistribusikan perpustakaan provinsi.
“Sehubungan dengan itu, tahun ini Dispersip Kalsel kembali melakukannya dengan penghimpunan dan penginventarisir katalog koleksi perpustakaan yang selanjutnya akan diadakan penyusunan oleh Tim KID sesuai ketentuan. KID sendiri bisa dikatakan sebagai cerminan kondisi koleksi bahan perpustakaan yang kita terbitkan dalam bentuk buku,” kata Wildan, melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Senin (22/8/2022).
Wildan menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan sistem penelusuran automasi untuk dapat mencari dan melihat koleksi buku dengan sistem pada komputer.
Dengan begitu, pemustaka dapat mengetahui informasi dari suatu koleksi buku seperti judul, penulis, penerbit, tahun terbit, hingga memuat klasifikasi, indeks pengarang, dan indeks judul yang disusun secara abjad di KID ini.
“Adapun fungsi dari KID, diantaranya memungkinkan seseorang untuk menemukan buku yang diinginkan, mengetahui buku apa yang dimiliki oleh sebuah perpustakaan, dan untuk membantu dalam pemilihan buku,” jelas Wildan.
KID Kalsel 2022 ini direncanakan akan selesai dalam waktu satu bulan, dan siap dicetak dengan jumlah yang disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan. MC Kalsel/Jml