Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada Bank Kalsel menjadi Perda secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kami belum bisa melaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan terhadap payung hukum itu karena fasilitasi tertulis itu belum terbit,” ucap Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).
Jaini mengatakan, seharusnya rapat paripurna dijadwalkan pada 20 Juli tetapi hasil fasilitasi belum diterima dan belum bisa dipastikan kapan kembali dijadwalkan.
“Apabila hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri sudah diterima maka kami bisa melaksanakan rapat paripurna tersebut,” ujar Jaini.
Dijelaskan Jaini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Bahwa produk hukum tersebut memang masih perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi, sehingga belum bisa diberikan fasilitasi oleh Kemendagri,” tambah Jaini.
Diutarakan Jaini, Raperda ini tidak hanya terkait produk hukum saja tetapi berkaitan dengan penyertaan modal yang ranahnya ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Maka dari itu, produk hukum ini perlu dikaji kembali dan dilakukan harmonisasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar