Dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam kondisi bencana. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyusunan rencana kerja sub klaster perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana, Banjarbaru, Rabu (27/7/2022).
Menurut Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, komitmen daerah diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan sebagai implementasi urusan wajib dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, pemerintah provinsi dan pemerintahan kab/kota.
“Saat kondisi pasca bencana dan konflik perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan, terlebih lagi jika mereka harus berada dan tinggal di tempat pengungsian, sehingga mereka rentan mengalami ketidakadilan, diskriminasi dan berbagai kekerasan lainnya yang disebut Kekerasan Berbasis Gender (KBG),” kata Adi.
Sehingga, permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya.
“Dalam situasi bencana dan konflik, terdapat kelompok yang rentan mengalami Kekerasan Berbasis Gender (KBG), mereka adalah orang atau kelompok yang kurang mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai gangguan. seperti perempuan lajang, perempuan kepala keluarga, anak-anak yang terpisah dari orang tuanya atau tidak di bawah pengawasan, anak yatim piatu,” ujar Adi.
Sebagai upaya Pemprov Kalsel dalam perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0718/Kum/2021 tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana di Provinsi Kalsel.
Adi menerangkan, dengan adanya Surat Keputusan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi instansi/skpd/lembaga/organisasi untuk melakukan perlindungan baik saat fase pra bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca bencana agar pemenuhan hak perempuan dan anak pada situasi bencana dan kondisi khusus terlayani dan tersediannya fasilitasi kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik, sehingga stakeholder terkait dapat menyediakan SDM yang terlatih dalam perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender pada situasi darurat dan kondisi bencana sertq memfasilitasi kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik.
“Dengan dibentuknya Surat Keputusan Gubernur ini maka diperlukan sosialisasi dan edukasi agar masing-masing stakeholder terkait dapat menyiapkan perannya, baik saat menyusun perencanaan sampai dengan pemantauan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender,” jelas Adi. MC Kalsel/scw