Guna terwujudnya tertib penyelenggaraan penatausahaan rumah negara yang memenuhi tertib administrasi, transparan dan akuntabel, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Rekonsiliasi Rumah Negara Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin.
Kepala BPPW Kalsel, T. Davis F.Hamid mengatakan, berdasarkan PP Nomor 40/1994 Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat pegawai negeri.
“Dimana menurut PP ini, Rumah Negara dibagi menjadi 3 Golongan yaitu Golongan I Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan sifat jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Golongan II Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara, dan Golongan III Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya,” kata Davis, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan data Rumah Negara Golongan III di Kalimantan Selatan, sebanyak 611 rumah dengan tahun pembangunan antara Tahun 1946–1993 dengan rincian 26 Rumah Negara dengan status sewa. 18 Rumah Negara dengan status sewa beli, 32 Rumah Negara dengan status lunas dan 506 Rumah Negara dengan status hak milik.
Dengan adanya acara ini, diharapkan tersampaikan pemahaman kepada petugas instansi vertikal pada Kementerian/Lembaga mengenai proses pengelolaan, dan tersampaikan pula kebijakan terkini baik kepada penghuni maupun petugas pengelola rumah termasuk pada Dinas PUPR, Dinas Teknis Provinsi dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah dalam proses pengelolaan dan layanan Rumah Negara Golongan III.
Hal ini dapat meningkatkan kompentensi petugas antara lain, manajemen loket, penerapan Aplikasi Pembayaran PNBP Online (Simponi), Sistem Informasi Rumah Negara (SIRN), Proses Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) dan proses hak milik. MC Kalsel/tgh