Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di Aula Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Jumat (22/7/2022).
Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Nurbani Yusuf mengatakan, sosialisasi SHTI bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola ikan dan para nelayan tentang pentingnya produk tangkapan ikan, mulai dari penangkapan, pengelolaan, pengangkutan hingga pemasaran.
Penerapan SHTI dilakukan untuk memenuhi ketentuan Uni Eropa dengan melarang produk perikanan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang masuk ke pasar Uni Eropa.
Menurut Nurbani, dokumen SHTI juga digunakan untuk produk-produk perikanan yang di ekspor ke Uni Eropa, karena Uni Eropa mempersyaratkan dokumen SHTI untuk menerima ikan-ikan dari Indonesia, hal ini telah diterapkan sejak 2010, namun karena ada perubahan regulasi terutama UU Cipta Kerja PP Nomor 27 dan beberapa turunan menteri sehingga tahun ini baru diterapkan kembali.
“Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan SHTI, yang merupakan dokumen bahwa ikan yang ditangkap ini bukan berasal dari kegiatan ilegal, baik itu alat tangkapnya maupun kapal-kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan,” kata Nurbani.
Nurbani menegaskan, kapal nelayan yang mendaratkan ikan di Pelabuhan Perikanan harus memperoleh dokumen SHTI.
Di Kalsel sendiri, disampaikan Nurbani, ada empat Pelabuhan Perikanan yaitu Kotabaru, Batulicin, Muara Kintap dan Banjarmasin. Saat ini yang dapat pengakuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk boleh mengeluarkan SHTI hanya Pelabuhan Perikanan Banjarmasin.
“Tetapi pelabuhan lain boleh menerbitkan lembaran awal lalu akan diverifikasi oleh Satuan Kerja Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” ucap Nurbani.
Nurbani pun berharap dengan sosialisasi ini, para pengelola ikan dan nelayan bisa mengerti tentang SHTI dan regulasi terbaru dengan meningkatkan kesadaran mereka untuk menerbitkan SHTI. MC Kalsel/Rns