Peran pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan penanganan kasus Kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KtP/A).
Dari yang teridentifikasi KtP/A di pelayanan kesehatan, merupakan fenomena gunung es karena belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi KtP/A, peran tenaga kesehatan sangatlah besar, yaitu mulai dari identifikasi kasus kekerasan, memberikan pelayanan medis terhadap korban, melakukan rujukan baik medis, hukum, sosial, serta melakukan upaya pencegahannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin saat membuka kegiatan Orientasi Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Angkatan Il Tahun 2022 di Banjarmasin, Selasa (19/7/2022).
Melihat pentingnya peran tenaga kesehatan, maka kementerian kesehatan RI telah mengembangkan Puskesmas mampu tata laksana kasus KtPA dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)/Pusat Krisis Terpadu (PKT) di Rumah Sakit sebagai rujukannya, dimana target Kemenkes yaitu minimal 4 Puskesmas di setiap kabupaten/kota.
Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) meningkat dari 119.107 kasus pada tahun 2011 menjadi 321.752 pada tahun 2015.
Peningkatan tersebut berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual selama hidupnya, baik oleh pasangan maupun selain pasangan.
Sedangkan Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPA) kasus kekerasan terhadap anak (KtA) termasuk trafficking yang dilaporkan meningkat drastis, yaitu dari 261 kasus pada tahun 2011 menjadi 2760 kasus pada tahun 2014.
Sedangkan data di Kalsel tahun 2018 korban kekerasan dewasa baik laki-laki maupun perempuan berjumlah 80 orang, jumlah korban kekerasan terhadap anak 134 anak jadi total kekerasan dewasa maupun anak sebanyak 214 orang.
Ia berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan skrining serta tatalaksana bagi korban KtP/A serta tindak pidana
perdagangan orang yang ada di wilayah kerja masing- masing.
“Penting bagi petugas kesehatan untuk memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan kepada korban KtP/A termasuk TPPO,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Aguslinar Sinaga menambahkan kegiatan Orientasi Pelayanan Kesehatan Bagi Korban KtP/A dan TPPO diikuti 32 orang dari tenaga dokter Puskesmas 13 kabupaten/kota dan tenaga dokter rumah sakit dan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 18-20 Juli 2022.
“Tujuan kegiatan sendiri untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam tatalaksana kasus KtP/A dan TPPO di Puskesmas maupun di rumah sakit yang sesuai dengan kurikulum pelatihan sebagai acuan dalam penyelenggaranya,” terangnya. MC Kalsel/tgh