Pembayaran gaji ke-13 resmi diberikan pemerintah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan hingga TNI/Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulaimansyah mengatakan, pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai (1/7) setelah pengajuan Surat Perintah Membayar oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada KPPN setempat mulai (24/6),” kata Sulaimansyah, Banjarmasin, Senin (4/7/2022).
Setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) oleh KPPN, dikatakan Sulaimansyah, gaji ke-13 langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Komponen pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, peringkat dan kelas jabatan.
“Sebagai patokan pembayaran gaji ke-13 menggunakan dasar realisasi pembayaran gaji Juni 2022. Untuk Kalsel, jumlah pembayaran total gaji ke-13 ASN pemerintah pusat yang berada di Kalsel pada 2022 diperkirakan sebesar Rp173,38 milyar untuk 28.265 PNS dan 10.524 anggota TNI/Polri,” tambah Sulaimansyah.
Dari hasil analisis, menurut Sulaimansyah, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11 persen, terdiri dari penambahan konsumsi rumah tangga sebesar 0,10 persen dan konsumsi pemerintah sebesar 0,66 persen. MC Kalsel/Rns