Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengupayakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi masyarakat agar semakin baik.
“Memang kami belum pernah mendapatkan penghargaan JDIH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Namun, kedepannya semoga bisa mendapat penghargaan dalam mengembangkan pengelolaan JDIH,” kata Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Kamis (30/6/2022).
Jaini mengatakan, pihaknya akan lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengaksesnya.
“Sehingga layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa mempermudah akses informasi, khususnya dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid, serta tidak berbayar,” kata Jaini.
Dijelaskan Jaini, keberadaan JDIH merupakan salah satu bukti hadirnya negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
“Jadi, JDIH itu telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen dan informasi hukum,” lanjut Jaini.
Jaini pun berharap, seluruh dokumen dalam mengelola JDIH bisa tersusun dengan baik, tertib, dan berkesinambungan, karena JDIH memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan Kalsel. MC Kalsel/Ar