Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak lintas instansi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersama melakukan percepatan penanganan kasus perkawinan anak di Kalsel yang saat ini masih kompleks.
Yang mana pada 2021, kasus perkawinan anak di Kalsel dengan persentase 15,30 persen menempati urutan ke-4 tertinggi di Indonesia, diatas ketentuan nasional yaitu 9,23 persen.
“Ini jadi tugas yang harus diselesaikan bersama, sesuai arahan Gubernur Kalsel untuk mendukung visi misi Pemerintah Provinsi Kalsel mewujudkan SDM berkualitas,” kata Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso, pada kegiatan review Rencana Aksi Daerah (RAD) percepatan penanganan perkawinan anak di Kalsel, Banjarbaru, Rabu (29/6/2022).
Adi menjelaskan, salah satu penyebab utama masih banyaknya perkawinan anak di Kalsel yaitu banyaknya jumlah anak-anak yang putus sekolah. Oleh karena itu, pihaknya bersama stakeholder terkait akan menyusun strategi untuk menekan jumlah anak putus sekolah dengan memberikan fasilitas pendukung, guna memenuhi kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
“Ini adalah persolan yang harus kita tuntaskan, berdasarkan data, sebagian besar perkawinan anak dibawah umur terjadi pada anak-anak yang putus sekolah. Jika permasalahan ini tidak kita selesaikan, maka kasus perkawinan anak di Kalsel akan terus terjadi,” jelas Adi.
Melalui review RAD ini, Adi mengharapkan instansi daerah punya strategi mengatasi akar permasalahan kasus perkawinan anak di Kalsel, jangan sampai menyusun program tidak tepat sasaran. Selain itu peran masyarakat, lingkungan keluarga dan tokoh masyarakat atau agama juga penting dalam menyukseskan program yang disusun. Pihaknya optimis dengan kerja bersama dapat menurunkan angka perkawinan anak di Kalsel. MC Kalsel/Jml