Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel berupaya mencegah perkawinan anak dan melakukan intervensi pengentasan stunting, Banjarbaru, Senin (27/6/2022).
Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, menurunkan angka perkawinan anak merupakan misi pertama dalam penyusunan langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan, seperti upaya program peningkatan kualitas keluarga, diantaranya pencegahan perkawinan anak, pemenuhan hak anak atas asi eksklusif, mendekatkan ibu pada pelayanan kesehatan dan meningkatkan ketahanan keluarga
“Upaya ini telah diperkuat dengan adanya kebijakan dan langkah strategis sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditindak lanjuti pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peningkatan Kualitas Keluarga dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak di Kalsel Tahun 2021-2026,” kata Adi.
Adi mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2021 menunjukkan angka perkawinan anak di Kalsel berada diurutan ke-4 (empat) se-Indonesia dan data Status Sosial Gizi Indonesia 2021 juga angka stunting Kalsel berada diurutan ke-6 (enam) se-Indonesia. Masih terdapat sekitar 3,28 persen balita yang mengalami kurang gizi dan 0,79 persen balita yang mengalami gizi buruk.
“Kejadian balita kurang gizi dan gizi buruk ini apabila tidak ditangani dengan serius dapat meningkatkan angka kematian bayi dan balita. Pada perempuan dibawah usia 18 tahun itu organ reproduksinya masih belum matang atau belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bahkan bisa menyebabkan keguguran,” ucap Adi.
Oleh karena itu, DPPPA Kalsel memaksimalkan strategi untuk pencegahan perkawinan anak dan penurunan stunting di Kalsel pada 2022 ini dengan melakukan Review RAD Pencegahan Perkawinan Anak 2021 – 2026, Rakor Peningkatan Kualitas Keluarga dengan TPK2D Provinsi dengan Tim terdiri dari BKKBN, PKK, dan DPPPA dengan menghasilkan Indeks Ketahanan Keluarga (IKK), melakukan Kampanye PUSPAGA dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan cegah stunting.
Selanjutnya, Adi menyampaikan, dilakukan penyuluhan kesehatan reproduksi bagi remaja dan forum anak daerah, kegiatan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) telah dilaksanakan di 13 kabupaten/kota, serta melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel.
“Kita bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam pencapaian target tersebut, Pemprov Kalsel dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel 2019, dengan ruang lingkup kesepakatan Pengarusutamaan Gender, Penurunan Angka Perkawinan Anak dan Pelaksanaan Kota Layak Anak, serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan DPPPA Kalsel 2021 tentang Pemberian Layanan Konseling Kepada Dispensasi Kawin di wilayah Kalsel,” jelas Adi. MC Kalsel/scw