Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan produk hukum di desa.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah mengatakan, penyusunan produk hukum desa sangat penting dalam menyelenggarakan seluruh aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa, serta menampung aspirasi masyarakat di desa.
“Dari penyusunan produk hukum desa itu, diantaranya tata kelola aset desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyusunan kawasan strategis, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kerjasama antar desa, aksesibilitas, pendanaan bagi pembangunan desa, dan lainnya,” kata Faried, di Banjarmasin, Selasa (24/5/2022).
Faried menjelaskan, bimtek ini bertujuan untuk kemajuan, kesejahteraan, dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan peraturan desa.
“Sehingga, menjadi pedoman bagi unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan yang turut serta berpartisipasi dalam rangka penyusunan produk hukum desa yang ditetapkan di desa, berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faried.
Faried mengatakan, bimtek penyusunan produk hukum desa telah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
“Jadi, bimtek ini harus didukung dengan adanya sistem yang tertata dan sumber daya manusia yang berkualitas agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, serta dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment),” kata Faried. MC Kalsel/Ar