Pastikan ketersediaan dan Harga, Disdag Kalsel Lakukan Inspeksi Minyak Goreng

Disdag Kalsel. Dok

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani kembali melakukan inspeksi minyak goreng ke salah satu pasar tradisional di Kabupaten HST.

Pada umumnya harga minyak goreng kemasan bervariasi antara Rp24ribu hingga Rp26 ribu per litet sesuai dengan merek dan kualitasnya. 

“Hasil monitoring ini juga sama seperti di pasar tradisional maupun ritel modern, baik di kota Banjarmasin maupun kabupaten/kota lainnya. Meskipun, minyak goreng curah bersubsidi di beberapa pasar tradisional ketersediaannya masih terbatas,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, Kamis (21/4/2022).

Saat ini beberapa Kabupaten/kota mengarahkannya lebih kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta untuk keperluan rumah tangga dengan jumlah yang dibatasi.

Ini dilakukan, lanjut Birhasani dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produksinya membutuhkan minyak goreng, juga guna menjaga stabilitas harga sesuai HET Rp14 ribu per liter.

Birhasani juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa pengusaha minyak goreng di salah satu pasar tradisional Barabai.

“Ada 4 distributor minyak goreng curah bersubsidi di Kalsel yang sejak 3 minggu lalu memulai mendistribusikan ke beberapa kabupaten/kita yang selanjutanya dalam waktu dekat akan didistribusikan di Kabupaten HST dan Tapin,” ucap Birhasani.

Menurut data yang dihimpun, ketersediaan minyak goreng kemasan di Kalsel berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten/kota ditambah dengan ketersediaan di tingkat distributor besar di Kalsel pertanggal 20 April 2022 sebanyak 4.124 ton.

“Ketersediaan ini di atas kebutuhan masyarakat Kalsel yang berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, kebutuhan perbulan hanya 3.862 ton, artinya aman tuk satu bulan kedelapan dan ini sangat dinamis,” jelas Birhasani.

Berdasarkan dari hasil pantau di beberapa pasar tradisional, ketersediaan minyak goreng dengan berbagai merek sudah pulih atau tidak ada kekosongan, dan suplainya pun tidak ada pembatasan dari distributor.

Oleh karena itu, Birhasani mengimbau kepada Pemda HST melalui Kadis Perindag untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya minyak goreng guna mencegah sedini mungkin terjadinya perilaku dagang yang menyimpang dari ketentuan. 

“Selain minyak goreng, jika pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam pemenuhan suplai Bapok, Pemprov Kalsel melalui Dinas Perdagangan siap membantu mengkomunikasikannya dengan para pelaku usaha besar untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat terlebih dalam bulan ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H,” pesan Birhasani. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai