Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya memberikan solusi permasalahan minyak goreng curah ke Kementerian Perindustrian yang saat ini memegang regulasi terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, menyebutkan permasalahan yang dihadapi di tingkat penjual saat ini adalah terkait harga dan sejumlah peraturan seperti kepemilikan NPWP yang belum bisa dipenuhi.
Penjual menilai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu yang ditetapkan sulit untuk dilakukan mengingat harga beli dari distributor yang sudah di atas Rp13 ribu ditambah biaya transportasi atau jasa angkutan.
“Distributor minyak goreng curah bisa menggunakan tangki datang ke pasar-pasar, yang selanjutnya pengecer (penjual) datang menggunakan jeriken sehingga bisa menghasilkan keuntungan,” ucap Birhasani, Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Birhasani mengatakan distribusi minyak goreng curah direncanakan bisa dilakukan minggu ini. Namun, terkendala kenaikan pajak sebesar satu persen.
“Semula pendistribusiannya direncanakan dalam minggu ini, namun berubah lagi karena pajak naik satu persen sehingga produsen dan distributor masih membicarakan ke tingkat pusat,” ujar Birhasani. MC Kalsel/scw