Sebanyak 52 rumah tidak layak huni direncanakan akan direhabilitasi secara bertahap melalui program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) di tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan (Kalsel), Siti Nuriyani, menjelaskan RSRTLH merupakan salah satu upaya penanganan fakir miskin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, dengan prioritas atap, lantai, dinding dan fasilitas MCK.
“RSRTLH beranggotakan dua sampai tiga orang untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal satu atap. RSRTLH dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat,” kata Nuriyani, Banjarmasin, Sabtu (2/4/2022).
Program RSRTLH, lanjut Nuriyani, juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup masyarakat yang lebih baik, dengan memfasilitasi Penerima Manfaat (PM) untuk dapat merehabilitasi rumah tempat tinggal secara gotong royong, sehingga tercipta hunian yang layak dan aman untuk ditempati.
“Beberapa tahapan pengajuan RSRTLH yaitu seleksi usulan dari Kab/Kota, verifikasi fisik rumah, kegiatan sosialisasi, dan pelaksanaan rehabilitasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pendampingan Bidang Fakir Miskin Dinsos Kalsel, Syarif Mauliddin Nur, mengatakan dari target puluhan rumah tersebut, dua di antaranya direncanakan selesai sebelum perayaan Idulfitri.
“Hanya ada dua kabupaten/kota yang bisa terealisasi dari target kita sebelum Idulfitri, itu pun setelah kita seleksi dengan ketat mana rumah yang dalam situasi urgent. Sisanya kita laksanakan sampai akhir tahun,” kata Syarif.
Diketahui 52 rumah yang akan direhabilitasi mencakup 13 kabupaten/kota se-Kalsel, yaitu Banjarmasin enam rumah, Banjarbaru, Barito Kuala, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Tapin, dan Tabalong masing-masing empat rumah, serta Kotabaru dan Tanah Bumbu masing-masing tiga rumah.
“Tidak menutup kemungkinan apabila nantinya akan ada penambahan kuota rumah yang akan masuk program RSRTLH dengan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) dikarenakan banyaknya usulan dari kabupaten/kota,” kata Syarif. MC Kalsel/Rns