Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan LKPJ ini didasarkan pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami ingin dari mekanisme penyampaian LKPJ kepada DPRD bisa mendapatkan masukan yang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan pembangunan di Kalsel,” ucap Sahbirin.
Sahbirin menjelaskan, pendapatan daerah Kalsel tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp6,727 triliun dan terealisasi Rp6,623 triliun atau tercapai 98,44 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhimpun melebihi target, dari Rp3,546 triliun tercapai sebesar Rp3,564 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp3,098 triliun terealisasi sebesar Rp2,972 triliun atau tercapai 95,92 persen, dan target lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp83,467 miliar terealisasi melebihi target sebesar Rp85,995 miliar.
“Sedangkan, alokasi belanja daerah dari Rp6,964 triliun dan terealisasi sebesar Rp6,432 triliun,” ucap Sahbirin.
Sahbirin mengatkan, Pemprov Kalsel akan terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel, agar dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan lebih fokus untuk menyelesaikan penanganan pandemi COVID-19 yang terus berjalan, agenda pemulihan perekonomian, pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, dan rehabilitasi lahan kritis,” tukas Sahbirin. MC Kalsel/Ar