Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel.
“Untuk memenuhi amanat perundangan-undangan, maka hari ini Pemprov Kalsel menyampaikan LKPD tahun anggaran 2021,” kata Sahbirin Noor, Banjarbaru, Jum’at (18/4/2022).
Penyerahan LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Kalsel.
Ia menambahkan, Pemprov Kalsel telah berupaya menyajikan sebaik mungkin, laporan keuangan tahun anggaran 2021, yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.
“Karena itu, kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat koreksi ataupun kekurangan dari laporan keuangan ini,” jelasnya.
Penyerahan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, M. Ali Asyhar, bersama dengan LKPD 8 Bupati/Wali Kota se-Kalsel, yakni Pemko Banjarbaru, Pemkab Tabalong, HSU, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, HST, dan Barito Kuala.
Ali Asyhar mengatakan, penyerahan LKPD menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaan akan disampaikan paling lambat dua bulan kedepan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota yang telah menyerahkan LKPD, selanjutnya kami akan menyampaikan hasilnya, paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima,” ujarnya. MC Kalsel/Fuz