Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menertibkan pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
“Maka dari itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Faried pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa se-Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Faried, Bimtek perlu dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur pemerintah desa agar penyelenggaraan tugas operasional pemerintahan desa benar-benar bisa berjalan dengan baik.
“Jadi, pemerintah desa itu harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” kata Faried.
Faried mengatakan, kodefikasi aset desa secara nasional menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam, dan terpadu.
“Jadi, pedoman umum kodefikasi aset desa ini dibuat dan disusun agar dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan pemerintah desa,” ungkap Faried. MC Kalsel/Ar