Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), agar citra produk IKM di daerah bisa meningkat dan berdaya saing.
“Jadi, ada 30 pelaku IKM yang di fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat hak merek dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan di Banjarmasin, sehingga bisa berdampak terhadap peningkatan daya saing produk daerah,” kata Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni, di Banjarbaru, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Mahyuni, fasilitasi sertifikat hak merek itu melalui identifikasi dan pemilihan IKM, bimbingan pemenuhan persyaratan sertifikat hak merek, pengajuan, dan penyerahan sertifikat penggunaan hak merek kepada IKM sasaran.
“Maka dari itu, fasilitasi hak merek mulai dari bimbingan penyusunan dokumen hak merek hingga pengajuan sertifikat hak merek ke Ditjen HKI Kemenkumham perwakilan di Banjarmasin dilaksanakan dari bulan Maret hingga April,” ungkap Mahyuni.
Dari sertifikat hak merek ini, lanjut Mahyuni, perusahaan IKM yang diberikan fasilitasi dapat merasakan manfaatnya.
“Sehingga, para konsumen lebih yakin dengan produk IKM lokal,” tambah Mahyuni.
Mahyuni pun mengatakan produk IKM belum memiliki daya saing dibandingkan produk luar, yang ditandai dengan masih terbatasnya produk IKM yang mampu memasok ke pasar swalayan atau supermarket.
“Dengan difasilitasinya hak merek, maka label mereknya dapat dikenal luas,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar