Guna menghindari oknum pemalsuan pembuatan buku KIR, Dinas Perhubungan Kalsel menerapkan sistem pembuatan buku KIR elektronik di Setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang tersebar di Kabupaten/Kota.
“Jadi kita harapkan angkutan umum maupun barang atau penumpang melaksanakan uji KIR di UPUBKB,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel, Mirhansyah, jum’at (4/3/2022).
Mirhansyah mengatakan, KIR itu berfungsi untuk mengetahui kapasitas mobil angkutan agar tidak melebihi beban yang telah dicantumkan saat pengujian. Kesesuaian antara muatan, dimensi kendaraan sesuai dengan beban jalan yang harus di lewati.
Sehingga praktek percaloan untuk KIR terus diberantas dan ditindak lanjuti, karena menurut aturan karena kendaraan yang akan diuji KIR harus dibawa ke tempat.
“Kalau kendaraan tidak dibawa otomatis tidak bisa diluluskan uji KIR nya,” terang Mirhansyah.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diterapkan pendaftaran pembuatan uji KIR secara online dan kendaraan pun wajib dibawa ketika pengujian.
“Penerapan sekarang mulai pendaftaran online dan setelah itu, pengujian dilakukan berdasarkan wilayah tempat tinggal,” ujar Mirhansyah.
Maka dari itu, sekarang diterapkan buku KIR elektronik guna mempermudah saat melakukan razia pada mobil angkutan barang maupun penumpang.
Sistem KIR elektronik ini petugas hanya menscen barcode kode yang ada, lalu muncul biodata dan kapasitas daya muat mobil angkutan.
“Penerapan kartu KIR elektronik di Kalsel diterapkan sejak tahun 2021 dan sudah berjalan selama dua tahun serta pembayaran bisa dilakukan secara online dengan transfer ke bank,” jelas Mirhansyah. MC Kalsel/scw