Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan akhir Januari 2022 sebesar Rp1.360,64 miliar atau 8,05 persen dari pagu. Dibandingkan realisasi tahun lalu, terjadi penurunan sebesar 12,52 persen yang disebabkan belum terpenuhinya dokumen persyaratan oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sampai dengan bulan Januari 2022 masing-masing telah mencapai Rp731,27 miliar atau 16,99 persen dari pagu dan Rp624,01 miliar atau 8,33 persen dari pagu. Sementara itu, untuk penyaluran DAK Fisik dan non Fisik sampai dengan akhir bulan Januari 2022 masih dalam tahap persiapan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, Sulaimansyah, di Banjarmasin, Kamis (24/2/2022).
Sedangkan, penyaluran Dana Desa di Kalsel baru mencapai Rp5,36 miliar atau sebesar 0,38 persen dari pagu. Realisasi tersebut lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu dengan pencairan senilai Rp8,32 miliar.
“Untuk itu kepada Pemda agar Segera koordinasi intensif dengan K/L pengampu untuk DAK Fisik dan non Fisik yang memerlukan petunjuk teknis segera memenuhi persyaratan,” ucap Sulaimansyah.
Secara keseluruhan, Sulaimansyah menyebutkan realisasi belanja negara sampai dengan bulan Januari 2022 mencapai Rp1.570,18 miliar
atau 6,29 persen dari pagu. Terjadi penurunan sebesar 36,55 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2021, yaitu sebesar Rp1.885,56 miliar.
“Untuk belanja pemerintah pusat tercatat realisasi sebesar Rp209,54 miliar atau 2,59 persen dari pagu, turun 17,72 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2021 yang mencapai Rp330,24 miliar,” kata Sulaimansyah.
Sulaimansyah mengatakan penurunan kinerja realisasi belanja pemerintah pusat dipengaruhi oleh tidak adanya realisasi belanja modal pada awal tahun 2022 sebagai kelanjutan kegiatan yang bersifat multi years.
Ia pun mengimbau kepada seluruh satuan kerja pengelola dana APBN
agar segera melakukan review atas alokasi yang ada, menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana, serta konsisten dalam pelaksanaan.
“Proses lelang pengadaan barang dan atau jasa supaya disegerakan serta melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga nya untuk segera diberikan petunjuk teknis (juknis) bagi kegiatan yang memerlukan juknis,” kata Sulaimansyah. MC Kalsel/Rns