Penggabungan pembentukan kelompok kerja (Pokja) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dengan Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memasuki tahap penyampaian drap SK ke Biro Hukum Kalsel.
“Jadi penggabungan Pokja AMPL dan Pokja PKP telah memasuki tahap penyampaian draf SK dan hari ini kita masukan ke Biro Hukum,” kata Kepala Seksi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Kalsel, M. Amril Syarif di Banjarbaru, Rabu (23/2/2022).
Amril mengatakan Penggabungan pembetukan dua Pokja ini melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan lainnya.
“Banyak pelaku yang terlibat dan program yang ada memadukan kapasitas dan komitmen untuk berkoordinasi dan berkolaborasi, serta kemampuan untuk menyusun rencana kerja,” ujarnya.
Tujuan penggabungan sendiri untuk meadvokasi, menyelaraskan, mesinkronisasikan dan memonitoring Kabupaten/Kota agar lintas sektor berjalan dengan baik dalam penanganan air minum, sanitasi dan kawasan permukiman.
Oleh karena itu, nantinya struktur organisasi Pokja PKP sendiri terbagi empat bidang yaitu bidang kebijakan dan strategi, bidang perumahan, bidang air minum dan sanitasi, dan bidang monitoring.
“Jadi nanti struktur organisasi pokja PKP ini terdiri empat bidang dan akan difokuskan dalam pembangunan air bersih, sanitasi dan penuntasan kawasan kumuh,” tuturnya.
Lanjut, Amril menerangkan terkait peran Dinas PUPR sendiri dalam Pokja PKP akan fokus ke bidang Air Minum dan Sanitasi. Sedangkan bidang perumahan oleh Dinas Perkim Kalsel akan fokus penuntasan kawasan kumuh.
“Kami PUPR sendiri akan fokus penanganan Air Minun dan Sanitasi. Apalagi target Bappenas untuk Kalsel di tahun 2024 harus 100% akses air minum layak, 87% akses air limbah domestik layak dengan 6% diantaranya harus akses aman, dan 83% sampah terkelola, sedangkan target rumah layak huni sebesar 60,91%,” katanya.
Oleh sebab itu, penyediaan akses air minum merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Jadi peran dari Pemerintah Kabupaten/kota sangat besar dalam menyediakan akses air minum bagi masyarakat di wilayahnya dan merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya
Sementara, Pemerintah Provinsi sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah berperan untuk memastikan pencapaian target penyediaan akses air minum di kabupaten/kota. MC Kalsel/tgh